PENDAFTARAN PT PERORANGAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DI KELURAHAN MAKASSAR TIMUR KOTA TERNATE

Authors

  • Imran Ahmad Universitas Khairun Ternate
  • Jamal Hi. Arsad Universitas Khairun Ternate
  • Rusli Jalil Universitas Khairun Ternate
  • Sudaryanto Sudaryanto Universitas Khairun Ternate
  • Arief Budiono Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

Pendaftaran, Perseroan Perorangan, UMKM

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah membuka ruang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk bisa mendaftarkan badan usahanya menjadi perseroan terbatas. Meskipun sudah ada aturan hukum yang mengaturnya, namun saat ini masih banyak pelaku usaha UMK di Kota Ternate di Kelurahan Makassar Timur yang belum mendaftarkan badan usahanya karena belum mengetahui aspek hukum tentang pendirian perseroan perorangan. Solusi yang ditawarkan melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah dengan melakukan penyampaian materi kepada Pelaku Usaha UMK mengenai aspek hukum tentang pendirian perseroan perorangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah dengan metode ceramah dan tanya jawab. Adapun target luaran kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum kepada kepada Pelaku Usaha UMK di Kelurahan Makassar Timur Kota Ternate, dan hasil dari kegiatan ini dapat terpublikasi melalui jurnal pengabdian masyarakat.

Downloads

Published

2025-11-15

How to Cite

Ahmad, I., Arsad, J. H., Jalil, R., Sudaryanto, S., & Budiono, A. (2025). PENDAFTARAN PT PERORANGAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DI KELURAHAN MAKASSAR TIMUR KOTA TERNATE. PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT), 3(06), 2362–2369. Retrieved from https://pekatpkm.my.id/index.php/JP/article/view/941