PENYULUHAN HUKUM PERANAN ADVOKAT DALAM IMPLEMENTASI UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DAN PERDA KAB. PINRANG NO. 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Keywords:
Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, PendampinganAbstract
Pemerintah Indonesia memberikan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma untuk masyarakat miskin. Akan tetapi masih banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahuinya. Program pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kurangnya pengetahuan masyarakat miskin mengenai hukum yang berlaku di Indonesia, dan memberikan pendampingan yang sesuai diberikan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum. Dalam Pengabdian ini terdapat beberapa tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang dilaksanakan hanya 1 siklus. Kegiatan pendampingan dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2025. Hasil pengabdian diperoleh Penyebab kurangnya pengetahuan masyarakat miskin mengenai hukum yang berlaku di Indonesia yaitu rendahnya kesadaran masyarakat untuk mempelajari hukum, tidak ada sosialisasi yang didapatkan mengenai hukum, dan masyarakat cenderung memilih mencari nafkah dibanding berurusan dengan hukum. Pendampingan yang sesuai diberikan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yaitu dalam bentuk sosialisasi, terutama sosialisasi mengenai keberadaan posbakum agar masyarakat tidak takut Ketika berhadapan dengan hukum. Kegiatan pengabdian dalam bentuk sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk untuk memberikan informasi ke masyarakat miskin mengenai hukum dan tentunya masih banyak cara lain yang dapat dilakukan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















