UPAYA PREVENTIF BULLYING MELALUI PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK BERDASARKAN UU NO. 35 TAHUN 2014

Authors

  • Muthia Auralia Universitas Diponegoro
  • Fajar Wahyu Irawan Universitas Diponegoro
  • Hanifa Yeni Murdiana Universitas Diponegoro
  • Nabila Najma Manika Universitas Diponegoro
  • Dimas Alifka Nugraha Universitas Diponegoro
  • Lalita Vidhina Nandhyani Universitas Diponegoro
  • Jasmine Enesia Diandra Universitas Diponegoro

Keywords:

Bullying, perlindungan anak, penyuluhan hukum, sekolah dasar

Abstract

Kasus bullying di sekolah masih menjadi permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan fisik, psikologis, dan sosial anak. Tingginya angka perundungan di Kota Semarang menunjukkan pentingnya upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran sejak dini mengenai perlindungan anak. Kegiatan pengabdian dengan judul “Upaya Preventif Bullying Melalui Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014” dilaksanakan di SDN 03 Mangkang Kulon dengan tujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang definisi, bentuk, dampak, serta konsekuensi hukum dari bullying . Metode pelaksanaannya mengombinasikan pendekatan edukatif, partisipatif, dan kampanye simbolik. Rangkaian kegiatan meliputi penyuluhan dengan media visual, permainan edukatif, penulisan pengalaman bullying secara anonim, serta kampanye cap tangan pada spanduk putih sebagai simbol komitmen menolak perundungan. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi siswa kelas 4 dan 5 yang tercermin dari keterlibatan aktif mereka dalam setiap sesi. Pemahaman siswa meningkat, terlihat dari kemampuan mereka mengidentifikasi perilaku bullying serta tumbuhnya empati dan rasa kebersamaan. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah penyuluhan hukum berbasis interaktif terbukti efektif sebagai strategi pencegahan bullying di sekolah dasar. Jika ada keinginan, disarankan agar program bertengkar dengan melibatkan guru dan orang tua dalam pengawasan serta pendidikan empati di sekolah.

Downloads

Published

2025-09-15

How to Cite

Muthia Auralia, Fajar Wahyu Irawan, Hanifa Yeni Murdiana, Nabila Najma Manika, Dimas Alifka Nugraha, Lalita Vidhina Nandhyani, & Jasmine Enesia Diandra. (2025). UPAYA PREVENTIF BULLYING MELALUI PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK BERDASARKAN UU NO. 35 TAHUN 2014. PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT), 3(05), 1861–1869. Retrieved from https://pekatpkm.my.id/index.php/JP/article/view/841