UPAYA PREVENTIF BULLYING MELALUI PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK BERDASARKAN UU NO. 35 TAHUN 2014
Keywords:
Bullying, perlindungan anak, penyuluhan hukum, sekolah dasarAbstract
Kasus bullying di sekolah masih menjadi permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan fisik, psikologis, dan sosial anak. Tingginya angka perundungan di Kota Semarang menunjukkan pentingnya upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran sejak dini mengenai perlindungan anak. Kegiatan pengabdian dengan judul “Upaya Preventif Bullying Melalui Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014” dilaksanakan di SDN 03 Mangkang Kulon dengan tujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang definisi, bentuk, dampak, serta konsekuensi hukum dari bullying . Metode pelaksanaannya mengombinasikan pendekatan edukatif, partisipatif, dan kampanye simbolik. Rangkaian kegiatan meliputi penyuluhan dengan media visual, permainan edukatif, penulisan pengalaman bullying secara anonim, serta kampanye cap tangan pada spanduk putih sebagai simbol komitmen menolak perundungan. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi siswa kelas 4 dan 5 yang tercermin dari keterlibatan aktif mereka dalam setiap sesi. Pemahaman siswa meningkat, terlihat dari kemampuan mereka mengidentifikasi perilaku bullying serta tumbuhnya empati dan rasa kebersamaan. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah penyuluhan hukum berbasis interaktif terbukti efektif sebagai strategi pencegahan bullying di sekolah dasar. Jika ada keinginan, disarankan agar program bertengkar dengan melibatkan guru dan orang tua dalam pengawasan serta pendidikan empati di sekolah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















