SOSIALISASI DAN PENINGKATAN AKSES KEADILAN MELALUI POS BANTUAN HUKUM BERDASARKAN PERMA NO.1 TAHUN 2014 DI KECAMATAN ANGGERAJA, KABUPATEN ENREKANG
Keywords:
Layanan Hukum, Masyarakat Tidak Mampu, pos bantuan hukum, sidang di luar pengadilan, prodeo, PERMA Nomor 1 Tahun 2014Abstract
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, yang mencakup pemberian layanan informasi, konsultasi, dan penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sidang di luar pengadilan (keliling), Prodeo (bebas biaya perkara), secara cuma-cuma. Namun, di lapangan masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum mengetahui keberadaan dan tata cara memperoleh layanan tersebut. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mendukung implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu, khususnya terkait prosedur, syarat administratif, dan manfaat layanan Posbakum. Kegiatan ini di laksanakan pada 18 juli 2025. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman hukum dan minimnya informasi menjadi kendala utama masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Melalui sosialisasi dan pendampingan yang tepat, masyarakat menjadi lebih memahami hak-haknya di pengadilan serta mampu memanfaatkan layanan hukum gratis sesuai ketentuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.