SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN (PANCASILA, UUD 1945, NKRI, DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA) UNTUK MENINGKATKAN WAWASAN KEBANGSAAN MASYARAKAT
Keywords:
Empat Pilar Kebangsaan, Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Sosialisasi, NasionalismeAbstract
Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah tantangan globalisasi, perkembangan teknologi, serta maraknya isu disintegrasi bangsa, penguatan nilai-nilai kebangsaan menjadi sangat penting, khususnya bagi masyarakat di tingkat akar rumput. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, terhadap pentingnya empat pilar kebangsaan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta evaluasi pre-test dan post-test. Peserta kegiatan terdiri atas tokoh masyarakat, pemuda, dan aparatur kelurahan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap makna dan implementasi nilai-nilai empat pilar kebangsaan. Pre-test menunjukkan bahwa hanya 35% peserta memahami secara utuh isi dan peran empat pilar kebangsaan. Setelah pelaksanaan sosialisasi, hasil post-test menunjukkan peningkatan menjadi 85% peserta yang mampu memahami dan menjelaskan isi serta implementasi empat pilar kebangsaan secara tepat. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendekatan edukatif-partisipatif dapat menjadi metode yang efektif dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta memperkuat rasa nasionalisme masyarakat. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah lain dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















