KKN UINAM ANGKATAN 76 GELAR SEMINAR HUKUM PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI SMKN 1 BUNGORO
Keywords:
Seminar, Pencegahan, Pernikahan diniAbstract
Seminar ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang hukum yang mengatur batas usia pernikahan serta dampak hukum dari pernikahan dini. Melalui seminar ini, diharapkan masyarakat, terutama remaja dapat lebih memahami konsekuensi buruk yang ditimbulkan dari pernikahan dini, seperti gangguan kesehatan fisik dan mental, rendahnya kualitas pendidikan, serta tingginya risiko kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah metode seminar atau ceramah, dimana dalam hal ini KKN UINAM angkatan 76 bekerjasama dengan pihak kesehatan, KUA dan pengadilan untuk memberikan materi tentang pandangan kesehatan terhadap pernikahan dini, pandangan islam terhadap pernikahan dini dan pandangan hukum terhadap pernikahan dini. Secara keseluruhan, kegiatan seminar ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi para peserta, terutama siswa yang menjadi sasaran utama dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Dengan meningkatnya pemahaman mereka terhadap risiko dan dampak pernikahan dini, diharapkan para siswa dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam merencanakan masa depan mereka dan berkontribusi dalam menciptakan generasi yang lebih berpendidikan serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik. Kesimpulan dari kegiatan ini yakni bahwa sosialisasi mengenai hukum pencegahan pernikahan dini pada remaja telah terlaksana dengan baik. Keberhasilan kegiatan ini terlihat dari tingginya antusiasme serta respons positif yang diberikan oleh para peserta, baik dalam bentuk keaktifan selama sesi seminar maupun dalam diskusi yang berlangsung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.