EDUKASI KEKERASAN PADA ANAK DI BALAI JULUKANAYA, KEC. BAJENG, KAB. GOWA
Keywords:
kekerasan anak, hak anak, dampak kekerasan anakAbstract
Menurut WHO Kekerasan terhadap anak adalah semua bentuk perlakuan buruk terhadap anak di bawah usia 18 tahun, termasuk kekerasan fisik, emosional, seksual, penelantaran, atau eksploitasi yang berpotensi membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, perkembangan, atau martabat anak dalam konteks hubungan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan anak. Menurut UNICEF mendefinisikan kekerasan pada anak sebagai tindakan yang menyebabkan cedera fisik, mental, atau emosional, termasuk eksploitasi ekonomi dan seksual, baik yang terjadi di rumah, sekolah, atau lingkungan masyarakat. Dampak Kekerasan pada Anak menurut WHO WHO menyoroti dampak kekerasan pada anak yang sangat luas: Gangguan Kesehatan Mental:(PTSD), kecemasan, dan masalah perilaku.Masalah Kesehatan Fisik.Pengaruh Jangka Panjang dampak sosial dan ekonomi dari kekerasan Penghambatan Potensi Anak: Kekerasan.Siklus Kekerasan Antar Generasi:.Kerugian Ekonomi. Dalam kegiatan penyuluhan ini metode yang digunakan adalah metode field visit. Metode ini diterapkan dengan mendatangi lokasi sasaran secara yaitu di langsung untuk memberikan edukasi, dimana Kunjungan lapangan memungkinkan interaksi dua arah antara penyuluh dan masyarakat, yang memungkinkan materi penyuluhan disampaikan dengan lebih efektif melalui praktik dan demonstrasi langsung. Berdasarkan table diatas Penyuluhan tentang kekerasan pada anak berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mencegah kekerasan dan melindungi anak. Peserta memahami definisi kekerasan, faktor penyebab, dampak, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Melalui metode ceramah dan diskusi, peserta menunjukkan antusiasme dalam mengikuti materi, yang terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berlangsung aktif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.