SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 PROPINSI LAMPUNG TENTANG REMBUG DESA PADA PEKON PRINGSEWU SELATAN
Keywords:
Rembug Desa, Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016, PringsewuAbstract
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 melalui kegiatan Rembug Desa adalah salah satu cara yang efektif untuk memastikan bahwa masyarakat di tingkat desa memahami isi dan tujuan dari peraturan tersebut. Perda No. 1 Tahun 2016 bisa saja terkait dengan berbagai kebijakan seperti tata kelola desa, pembangunan infrastruktur, atau program lain yang mendukung kesejahteraan dan kemajuan desa. Dengan melakukan sosialisasi dalam bentuk rembug desa, warga dan aparat desa dapat berdialog langsung, menyampaikan pendapat, serta bertanya mengenai penerapan Perda tersebut. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah: 1) memberikan pemahaman tentang isi perda Nomor 1 tahun 2016. 2) memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya rebug desa dalam penyelesaian setiap konflik atau permasalahan yang terjadi dan 3) show penguatan peran DPD dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam pelaksanaanya pengabdian kepada masyarakat menggunakan metode ceramah dan diskusi. Plan pelaksanaan meliputi tiga tahapan yaitu : persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi diakhir kegiatan. Melalui Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman masyarakat akan pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan pencegahan konflik yang terjadi dan mencari solusi yang terbaik dalam menyelesaikan setiap konflik yang terjadi di Masyarakat, saling menghargai perbedaan pendapatan, perbedaan adat, budaya dan agama sehingga tercipta kerukunan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.