SOSIALISASI HUKUM MENINGKATKAN PENGETAHUAN PELAJAR SMAN 1 PPU TENTANG PERAN KOMISI YUDISIAL DAN KEHAKIMAN

Authors

  • Carina Salsabilla Universitas Mulawarman
  • Erich Extrada Neuflapu Universitas Mulawarman
  • Aristo Septiawan Universitas Mulawarman
  • Denis Dana Saputra Universitas Mulawarman
  • Reza Pramasta Gegana Universitas Mulawarman

Keywords:

Edukasi, Komisi Yudisial, Kehakiman

Abstract

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mengawasi kekuasaan kehakiman dan menjaga integritas hakim. Sebagai bagian dari sistem peradilan bersama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial tidak hanya mengawasi, tetapi juga melindungi hakim dari tindakan yang merendahkan martabat mereka. Independensi hakim dijaga melalui pengawasan Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta kode etik hakim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk mengkaji pemahaman hukum masyarakat, terutama mengenai fungsi Komisi Yudisial dan peradilan. Studi ini berfokus pada kesadaran hukum di kalangan siswa SMAN 1 Penajam Paser Utara. Tujuan kegiatan ini adalah mengedukasi masyarakat tentang cara melaporkan pelanggaran etik hakim kepada Komisi Yudisial. Informasi disebarkan melalui infografis kepada para siswa. Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Sosialisasi ini mendapat respon positif dari pelajar setempat. Dalam meningkatkan pemahaman tentang tata tertib persidangan, tindakan yang diperbolehkan dan dilarang untuk mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH), serta membangun kepercayaan terhadap hakim. Diharapkan para pelajar dapat menyebarluaskan pengetahuan tentang pentingnya menjaga martabat hakim untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Downloads

Published

2024-09-15

How to Cite

Salsabilla, C., Neuflapu, E. E., Septiawan, A., Saputra, D. D., & Gegana, R. P. (2024). SOSIALISASI HUKUM MENINGKATKAN PENGETAHUAN PELAJAR SMAN 1 PPU TENTANG PERAN KOMISI YUDISIAL DAN KEHAKIMAN. PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT), 2(05), 1427–1433. Retrieved from https://pekatpkm.my.id/index.php/JP/article/view/439