PEMAHAMAN NILAI PANCASILA DAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DALAM EDUKASI RUPIAH
Keywords:
Nilai-nilai Pancasila, Edukasi Mata Uang, Rupiah, PengabdianAbstract
Masyarakat perlu memahami konsep nilai tukar Rupiah untuk melakukan transaksi secara bijak, baik dalam skala lokal maupun internasional. Edukasi tentang Rupiah meliputi pengenalan ciri-ciri keaslian uang, seperti watermark dan benang pengaman, guna menghindari penerimaan uang palsu. Untuk memberikan edukasi yang menyeluruh, tim Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa menginisiasi program pengabdian masyarakat berupa Seminar Nasional bekerja sama dengan Bank Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila serta implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya dalam edukasi Rupiah. Nilai-nilai Pancasila, sebagai ideologi bangsa, harus diimplementasikan dalam kehidupan, termasuk pemahaman mengenai Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 mengatur penggunaan Rupiah dan kewajiban masyarakat untuk menjaga integritasnya. Kegiatan ini melibatkan sosialisasi melalui seminar dan diskusi kelompok, yang melibatkan pelajar, guru, dan masyarakat sekitar. Metode partisipatif ini bertujuan mengajak masyarakat memahami pentingnya menjaga Rupiah dan bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat menjadi landasan dalam menjaga kehormatan mata uang nasional. Program ini juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan Rupiah dalam transaksi serta sanksi hukum terkait penyalahgunaannya. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan dan kesadaran peserta tentang pentingnya Rupiah dan peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Diharapkan pengabdian ini membuat masyarakat lebih menghargai Rupiah dan memahami peran pentingnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.