PEMAHAMAN HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA BAGI RESIDIVIS (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman)

Authors

  • Murdoko Universitas Widya Mataram

Keywords:

Residivis, Lapas, Pemsyarakatan

Abstract

Dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman, pemahaman hukum memiliki peran sentral dalam upaya pencegahan pengulangan tindak pidana, terutama di kalangan residivis. Lembaga ini, didirikan pada tahun 1999, berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana, terutama mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal berulang.Studi tentang pemahaman hukum di lembaga ini memperlihatkan bahwa pemahaman norma hukum, kewajiban, hak, serta nilai moral merupakan faktor penting dalam mengurangi tingkat residivisme. Penyuluhan hukum melalui ceramah langsung menjadi metode yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman hukum para narapidana, membantu mencegah pengulangan tindak pidana, dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi ke dalam masyarakat. Melalui pemahaman hukum yang mendalam, diharapkan dapat mengurangi tingkat kembalinya mereka ke dunia kriminal. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penyuluhan berbasis presentasi atau ceramah. Pemaparannya menerapkan hal-hal yang akan di laksanakan dengan mengedukasi pada residivis di Lapas Kelas IIB Sleman. Luaran yang dihasilkan adalah meningkatkan kesadaran hukum bagi para residivis.

Downloads

Published

2024-05-15

How to Cite

Murdoko. (2024). PEMAHAMAN HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA BAGI RESIDIVIS (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman). PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT), 2(03), 783–787. Retrieved from https://pekatpkm.my.id/index.php/JP/article/view/313

Issue

Section

ARTICLES