PEMAHAMAN HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA BAGI RESIDIVIS (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman)
Keywords:
Residivis, Lapas, PemsyarakatanAbstract
Dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman, pemahaman hukum memiliki peran sentral dalam upaya pencegahan pengulangan tindak pidana, terutama di kalangan residivis. Lembaga ini, didirikan pada tahun 1999, berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana, terutama mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal berulang.Studi tentang pemahaman hukum di lembaga ini memperlihatkan bahwa pemahaman norma hukum, kewajiban, hak, serta nilai moral merupakan faktor penting dalam mengurangi tingkat residivisme. Penyuluhan hukum melalui ceramah langsung menjadi metode yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman hukum para narapidana, membantu mencegah pengulangan tindak pidana, dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi ke dalam masyarakat. Melalui pemahaman hukum yang mendalam, diharapkan dapat mengurangi tingkat kembalinya mereka ke dunia kriminal. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penyuluhan berbasis presentasi atau ceramah. Pemaparannya menerapkan hal-hal yang akan di laksanakan dengan mengedukasi pada residivis di Lapas Kelas IIB Sleman. Luaran yang dihasilkan adalah meningkatkan kesadaran hukum bagi para residivis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.