PROSES PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER

Authors

  • Siti Indah Purwaning Yuwana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Nuzulia Qur’Ani Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Fitria Mastur Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Romadhon Fahmi Putra Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Piutang, Piutang Negara, PUPN, KPKNL

Abstract

Piutang juga dapat merujuk pada jumlah tagihan atau tuntutan yang dilakukan pihak lain terhadap uang, jasa, atau barang yang timbul dari perjanjian yang terjadi di masa lalu. Perjanjian antar badan hukum menimbulkan hak dan kewajiban bersama. Piutang adalah hak atas pembayaran dan hutang adalah kewajiban yang harus dibayar, dinyatakan dalam suatu jumlah. Dengan demikian dapat disimpulkan Piutang Negara adalah negara mempunyai hak untuk menerima pembayaran yang timbul karena adanya perjanjian antara dua badan hukum. Sedangkan menurut PMK No. 240/PMK.06/2016 Piutang Negara adalah jumlah yang wajib dibayarkan kepada pemerintah berdasarkan perjanjian, perintah atau sebab-sebab lain. Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bertugas untuk menangani Piutang Negara yang pengelolaannya diserahkan kepada badan-badan instansi atau badan-badan yang dikuasai langsung atau tidak langsung oleh negara, dan menghasilkan produk hukum. Piutang Negara tingkat pertama diselesaikan oleh instansi atau badan terkait. Apabila pelunasan debitur tidak berhasil karena debitur tidak bersedia membayar, maka penyelesaiannya dapat dilimpahkan kepada panitia urusan Piutang Negara. Permohonan pelimpahan pengurusan Piutang Negara harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang wilayah cakupannya meliputi tempat tinggal penyerah piutang, disertai resume dan dokumen. Tahap-tahap dlam Pengurusan Piutang negara meliputi, penyerahan Piutang Negara, Penerimaan atau Penolakan Pengurusan Piutang Negara, Panggilan, Pernyataann Bersama, Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN), Surat Paksa, Penyitaan, Lelang, Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), dan Piutang Negara Selesai. Metode yang digunakan dalam pekasanaan pengabdian ini yaitu metode wawancara dan kepustakaan. Tujuan dari pengabdian ini yaitu untuk mengetahui tentang proses demi proses dalam pengurusan Piutang Negara yang mungkin banyak dari orang yang tidak tahu bahkan tidak mengerti apa itu Piutang Negara dan proses pengurusan Piutang Negara.

Downloads

Published

2024-03-15

How to Cite

Siti Indah Purwaning Yuwana, Nuzulia Qur’Ani, Fitria Mastur, & Romadhon Fahmi Putra. (2024). PROSES PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER. PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT), 2(02), 450–458. Retrieved from https://pekatpkm.my.id/index.php/JP/article/view/250

Issue

Section

ARTICLES