PEMAHAMAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PELAKU USAHA RUMAH MAKAN

Authors

  • Murdoko Universitas Widya Mataram

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Rumah Makan

Abstract

Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada konsumennya guna mendapatkan pelayanan yang baik dan hak yang sesuai denga napa yang ditawarkan. Dalam hal ini pelaku usaha perlu dibekali dengan pemahaman berkaitan tentang perlindungan dan hak-hak konsumen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penyuluhan berbasis presentasi atau ceramah. Pemaparannya menerapkan hal-hal yang akan di laksanakan dengan mengedukasi bagaimana berupaya memahamkan dan tentang perlindungan konsumen yang harus diketahui oleh pelaku usaha, khususnya rumah makan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memahamkan kembali kepada pelaku usaha beserta karyawannya untuk senantiasa bekerja dengan memperhatikan hak-hak konsumen. Hasil dari kegiatan ini adalah para pakerja mampu memahami tentang hak-hak konsumen, sehingga dampak yang dihasilkan adalah pelayanan lebih ramah dan professional.

Downloads

Published

2024-01-15

How to Cite

Murdoko. (2024). PEMAHAMAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PELAKU USAHA RUMAH MAKAN. PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT), 2(01), 210–214. Retrieved from https://pekatpkm.my.id/index.php/JP/article/view/208