URGENSI TATA TERTIB HUNIAN PERUMAHAN

Authors

  • Bagus Anwar Hidayatulloh Universitas Widya Mataram

Keywords:

Tata Tertib, Hunian, Perumahan

Abstract

Hunian perumahan maupun klaster merupakan hunian pemukiman penduduk yang dibuat oleh pengembang pada suatu wilayah tertentu. Penghuninya berasal dari beberapa orang yang memungkinkan listas etnis, agama, budaya dan suku. Sehingga dapat dilihat bahwa multi penduduk yang ada bukan hanya besaral dari masyarakat setempat. Sehingga seringkali terdapat permasalahan yang muncul akibat kesalahfahaman dalam bermasyarakat. Pengabdian ini merupakan upaya untuk menyususn sesbuah regulasi tata tertib hunian di perumahan Grand Paramartha yang notabenya merupakan perumahan baru. Sehingga untuk mewujudkan hal yang kondusif, perlu disosialisasikan dan dibuat sebuah aturan yang dapat disepakati bersama untuk tertib bermasyarakat. Pengabdian ini menghasilkan peraturan tentang tatatertib hunian di Perumahan Grand Paramartha dan menjadi pedoman dalam bermasyarakat.

Kata Kunci: Tata Tertib, Hunian, Perumahan.

 

Abstract: Residential dwellings and clusters are settlements created by developers in a specific area. The residents come from various individuals representing diverse ethnicities, religions, cultures, and tribes. Consequently, it can be observed that the population is not only composed of locals, leading to occasional issues arising from misunderstandings in community living. This dedication is an effort to establish regulations for orderly living in the Grand Paramartha housing development, notably a new residential area. To achieve a conducive environment, it is essential to socialize and formulate mutually agreed-upon rules for harmonious community living. This dedication results in regulations regarding the order of residence in the Grand Paramartha Housing and serves as a guide for community living.

 

Downloads

Published

2024-01-15

How to Cite

Hidayatulloh, B. A. (2024). URGENSI TATA TERTIB HUNIAN PERUMAHAN . PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT), 2(01), 199–203. Retrieved from https://pekatpkm.my.id/index.php/JP/article/view/206