PENINGKATAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT TENTANG PERLINDINGAN KONSUMEN DALAN TRANSAKSI DIGITAL DI KOTA BATAM
Keywords:
literasi hukum;, perlindungan konsumen;, transaksi digital;, UMKM;, pengabdian kepada masyarakatAbstract
Transformasi digital telah mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan berbagai platform digital sebagai sarana pemasaran dan transaksi. Namun, pemanfaatan transaksi digital juga menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang memerlukan pemahaman mengenai perlindungan konsumen, kontrak elektronik, pelindungan data pribadi, dan penyelesaian sengketa. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum pelaku UMKM mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi digital di Kota Batam. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan edukatif-partisipatif yang melibatkan 20 pelaku UMKM melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, analisis studi kasus, konsultasi, serta evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa nilai rata-rata literasi hukum peserta meningkat dari 61,5 pada pre-test menjadi 87,8 pada post-test, atau mengalami peningkatan sebesar 26,3 poin (42,8%). Peningkatan pemahaman terjadi pada seluruh indikator, meliputi hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, pelindungan data pribadi, bukti transaksi elektronik, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, terjadi perubahan perilaku peserta yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah UMKM yang mencantumkan informasi produk secara lengkap, menyimpan bukti transaksi elektronik, memiliki prosedur penanganan komplain konsumen, serta memahami pentingnya pelindungan data pelanggan. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini efektif dalam meningkatkan literasi hukum pelaku UMKM dan mendorong penerapan praktik transaksi digital yang lebih aman, transparan, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















