ADVOKASI IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KESEHATAN PUBLIK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2019
Keywords:
Kawasan Tanpa Rokok, , Penyuluhan Hukum, , Perlindungan Hukum, , Kesehatan PublicAbstract
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok sekaligus mewujudkan lingkungan yang sehat. Meskipun Kota Surakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, implementasinya masih memerlukan penguatan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai substansi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk perlindungan hukum atas kesehatan publik. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan pembentukan Kawasan Tanpa Rokok, ruang lingkup pengaturannya, hak dan kewajiban masyarakat, serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Antusiasme peserta selama diskusi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok. Kegiatan ini menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan sarana yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019. Keberlanjutan kegiatan edukasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan perlindungan kesehatan publik secara optimal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















