STRATEGI PENDAMPINGAN PASTORAL DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI ANAK PADA KEGIATAN PEMBINAAN IMAN DI PAROKI ST. IGNASIUS WAIBALUN
Keywords:
Kata Kunci: pembinaan pastoral, partisipasi anak, pembinaan iman, BIAK, Gereja Katolik.Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi anak dalam kegiatan pembinaan iman melalui program pendampingan pastoral di Paroki St. Ignasius Waibalun. Partisipasi anak dalam kegiatan pembinaan iman merupakan aspek penting dalam membentuk karakter Kristiani, spiritualitas, dan keterlibatan mereka dalam kehidupan menggereja. Namun, perkembangan teknologi, pengaruh lingkungan sosial, dan kurangnya pendampingan keluarga menjadi tantangan yang memengaruhi keaktifan anak dalam kegiatan pembinaan iman. Metode pengabdian yang digunakan meliputi tahap observasi awal, perencanaan program, pelaksanaan kegiatan pendampingan pastoral, serta evaluasi kegiatan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pastor paroki, pendamping Bina Iman Anak Katolik (BIAK), orang tua, dan anak-anak sebagai informan penelitian. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa strategi pembinaan pastoral yang diterapkan meliputi pendekatan personal kepada anak, pelibatan orang tua dalam pembinaan iman, penggunaan metode pembelajaran yang kreatif dan partisipatif, peningkatan kompetensi pendamping, serta penyelenggaraan kegiatan yang menarik dan kontekstual. Strategi tersebut terbukti mampu meningkatkan kehadiran, keterlibatan aktif, dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembinaan iman. Kegiatan pengabdian ini menunjukan bahwa keberhasilan pembinaan iman anak tidak hanya bergantung pada program Gereja, tetapi juga pada kerja sama yang berkelanjutan antara Gereja, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan iman anak secara holistik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















