PENGUATAN LITERASI HUKUM HAK ULAYAT MELALUI SOSIALISASI PARTISIPATIF PADA MASYARAKAT ADAT DI PULAU DAMER, KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Keywords:
hak ulayat, masyarakat adat, literasi hukum, sosialisasi partisipatif, Pulau DamerAbstract
Masyarakat adat di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, masih mempertahankan sistem hukum adat berbasis hak ulayat sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Namun, minimnya literasi hukum, lemahnya dokumentasi batas wilayah adat, serta meningkatnya dinamika pembangunan berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap perlindungan hak ulayat masyarakat adat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat mengenai hak ulayat dan perlindungan masyarakat adat melalui pendekatan sosialisasi partisipatif. Kegiatan dilaksanakan di Desa Ilih dan Dusun Bebar Barat pada November 2025 dengan melibatkan tokoh adat, perangkat desa, perwakilan marga, dan masyarakat setempat. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi, diskusi partisipatif, studi kasus lokal, dan sesi tanya jawab interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak ulayat, urgensi dokumentasi wilayah adat, serta pentingnya musyawarah adat dalam penyelesaian konflik pertanahan. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman masyarakat bahwa hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan secara harmonis dalam melindungi hak masyarakat adat. Kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa pendekatan sosialisasi berbasis kebutuhan lokal efektif dalam memperkuat literasi hukum masyarakat adat di wilayah kepulauan dan daerah 3T.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















