PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DALAM TRANSAKSI DIGITAL BAGI UMKM DI KOTA BATAM

Authors

  • Fadlan Fadlan Universitas Batam
  • E. Arlinda Chikita Universitas Internasional Batam

Keywords:

kesadaran hukum, transaksi digital, UMKM, e-commerce, perlindungan konsumen

Abstract

Transformasi digital mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Batam, namun peningkatan transaksi elektronik belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM terkait legalitas transaksi digital, perlindungan konsumen, dan pengelolaan data pribadi. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum, pelatihan praktis berbasis studi kasus, serta pendampingan implementasi kepatuhan hukum. Kegiatan dilaksanakan selama empat bulan dengan melibatkan 45 pelaku UMKM melalui workshop, focus group discussion, dan konsultasi individual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman hukum transaksi digital, dengan skor rata-rata meningkat dari 42% menjadi 78%. Selain itu, kesadaran perlindungan data meningkat sebesar 65%, dan 82% peserta mampu menyusun kontrak elektronik sederhana sebagai bagian dari praktik usaha digital. Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum yang terstruktur dan aplikatif berkontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan hukum UMKM serta mendukung keberlanjutan dan keadilan dalam ekosistem ekonomi digital di Kota Batam.

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Fadlan, F., & Chikita, E. A. (2026). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DALAM TRANSAKSI DIGITAL BAGI UMKM DI KOTA BATAM. PEDAMAS (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT), 4(01), 226–233. Retrieved from https://pekatpkm.my.id/index.php/JP/article/view/1016